faktual.news – Presiden terpilih Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas yang akan mengubah total sistem penyaluran barang bersubsidi pemerintah. Mulai sekarang, seluruh komoditas bersubsidi wajib didistribusikan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memberantas praktik penyelewengan yang selama ini merugikan rakyat.
Prabowo menegaskan bahwa barang subsidi tidak boleh lagi diperdagangkan secara bebas. "Semua barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Ini harus saya katakan, harus! Barang subsidi rakyat tidak boleh diperdagangkan supaya yang membutuhkan, dialah yang terima," ujar Prabowo dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Jakarta, Minggu (12/7).

Visi Prabowo untuk Kopdes Merah Putih jauh melampaui sekadar layanan simpan pinjam. Nantinya, setiap Kopdes akan bertransformasi menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Di dalamnya akan tersedia toko sembako, apotek desa, gudang logistik, hingga fasilitas penyimpanan dingin (cold storage). "KDKMP nanti akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Ada kantor koperasi, toko sembako, layanan simpan pinjam, apotek desa, logistik desa, gudang, cold storage, serta berbagai layanan ekonomi lainnya," jelasnya.
Menanggapi kebijakan ini, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai tujuan pemerintah memperbaiki distribusi subsidi melalui Kopdes sangat relevan. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan jalur distribusi harus dibarengi dengan perbaikan sistem pengawasan yang komprehensif. "Selama ini masalah utama subsidi bukan hanya siapa yang menyalurkan, tetapi lemahnya pengawasan, akurasi data penerima, dan penegakan aturan," ungkap Yusuf pada Senin (13/7).
Menurut Yusuf, secara teoretis, koperasi sebagai pangkalan resmi dapat memangkas rantai distribusi dan meminimalisir ruang gerak permainan harga. Meski demikian, tidak ada jaminan otomatis bahwa koperasi akan lebih bersih dibandingkan saluran yang sudah ada. Ia menyoroti fakta bahwa penyimpangan barang subsidi selama ini juga kerap terjadi di jalur distribusi resmi. "Artinya, mengganti aktor distribusi tanpa membangun sistem pengawasan yang kuat hanya berpotensi memindahkan titik kebocoran," tegas Yusuf. Ia juga mewanti-wanti potensi munculnya rente baru jika distribusi terkonsentrasi pada satu lembaga, mengingat akses terhadap barang subsidi menjadi lebih terpusat.
Senada, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menjelaskan bahwa kebocoran penyaluran barang bersubsidi selama ini diakibatkan oleh terlalu banyak perantara, data penerima yang kurang akurat, serta distribusi yang jauh dari jangkauan masyarakat. "Pemerintah memang menyatakan barang bersubsidi akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih agar bantuan lebih tepat sasaran," kata Syafruddin.
Namun, Syafruddin mengingatkan bahwa jalur Kopdes tidak serta-merta lebih aman apabila pengurusnya tidak kompeten, pencatatan stok masih manual, audit lemah, data penerima tidak transparan, atau distribusi justru dikuasai oleh elite lokal. Ia menekankan bahwa jaminan keamanan bukan berasal dari nama lembaga, melainkan dari sistem pengawasan yang kokoh. Ini mencakup penggunaan data penerima berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan stok secara digital, audit rutin, kanal pengaduan masyarakat yang efektif, serta sanksi tegas bagi pelaku penyelewengan. Selain itu, pengawasan yang kuat juga harus mencakup pemisahan tegas antara pengurus koperasi, pemasok, dan pengambil keputusan di tingkat desa.


