faktual.news – Kementerian Pertanian Kementan secara resmi mengumumkan patokan harga baru untuk komoditas unggas. Mulai 15 Juli 2026 mendatang harga ayam hidup di tingkat peternak akan ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram. Sementara itu harga telur ayam ras juga akan memiliki harga acuan Rp24.000 per kilogram dari peternak.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menstabilkan ekosistem harga pangan. Menurutnya penting untuk menciptakan keseimbangan di mana peternak bisa meraih keuntungan yang layak namun masyarakat juga tetap dapat menikmati harga yang terjangkau. "Kita semua berada di bawah satu atap Indonesia. Tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan. Peternak harus untung tapi konsumen juga tidak boleh terbebani harga yang melambung tinggi ataupun terlalu murah," jelas Sudaryono dalam keterangan resminya Senin 6 Juli.

Komitmen ini ditegaskan dalam sebuah diskusi besar sektor perunggasan yang diselenggarakan oleh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia HKTI bersama Kementan. Forum tersebut turut melibatkan berbagai asosiasi peternak pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya. Rembuk perunggasan ini digelar sebagai respons atas anjloknya harga ayam pedaging dan telur di level peternak yang dalam beberapa waktu terakhir berada di bawah biaya pokok produksi. Kondisi tersebut dinilai krusial untuk segera diatasi demi menjaga kelangsungan usaha peternakan rakyat.
Sudaryono menambahkan pemerintah bersama HKTI asosiasi dan seluruh pelaku usaha akan bahu membahu mengawal implementasi kesepakatan harga ini. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah disepakati. "Tugas kita bersama adalah memastikan harga ini berjalan dengan baik sehingga kesejahteraan peternak semakin meningkat sementara harga di tingkat konsumen tetap terkendali sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.


