faktual.news – Penasihat Khusus Presiden untuk Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku kesulitan besar untuk dapat berdialog dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait usul penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Said bahkan menyebut telah berulang kali mencoba menghubungi sang menteri, namun usahanya tak kunjung membuahkan hasil.
"Saya mohon maaf, melalui rekan-rekan media ini saya sampaikan. Sudah dua bahkan tiga kali saya berupaya bertemu Menteri Purbaya, dalam kapasitas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden. Namun, tidak ada tanggapan sama sekali," ujar Said Iqbal kepada awak media di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Senin (6/7). Ia menegaskan bahwa posisinya sebagai penasihat khusus Presiden memiliki kedudukan setara dengan seorang menteri. Oleh karena itu, ia merasa semestinya ada respons yang layak dari sesama pejabat pemerintahan.

Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta Ketua Partai Buruh, menegaskan bahwa Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menolak keras pemberlakuan pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, dana JHT merupakan simpanan sosial hasil jerih payah para pekerja yang seharusnya tidak dikenakan potongan pajak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
"Itu adalah tabungan sosial. Bagaimana mungkin negara tega memotong pajak dari keringat dan darah para buruh yang menabung? Apalagi jika pencairannya di atas Rp50 juta dikenakan potongan lima persen, sementara di bawah itu nol persen," jelasnya. Said menambahkan, jika kelak perekonomian nasional telah pulih dan stabil, barulah pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan pajak JHT.
Selain JHT, Said Iqbal juga mendesak pemerintah untuk membebaskan pajak atas pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia berpendapat bahwa pemotongan pajak pada pencairan JHT merupakan bentuk pajak ganda, mengingat penghasilan pekerja yang menjadi sumber dana JHT sudah terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Upah yang diterima pekerja sudah dipotong PPh 21. Oleh karena itu, ketika JHT dicairkan, seharusnya tidak lagi ada pemotongan pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT ditetapkan nol persen sebagai wujud keberpihakan negara kepada para pekerja," tegas Said. Usulan ini, lanjutnya, akan segera disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan buruh.
Penghapusan pajak JHT ini juga merupakan salah satu langkah strategis pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan laju gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengancam. Langkah mitigasi lainnya meliputi pencegahan relokasi industri, memastikan hak-hak pesangon pekerja terpenuhi, serta merevisi aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing.
Said Iqbal memandang ancaman PHK masih membayangi sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, daya beli masyarakat yang melemah, tingginya harga gas industri, hingga keputusan perusahaan multinasional untuk merelokasi produksinya ke negara lain. "Ancaman PHK memang nyata di depan mata. Namun, pemerintah bersama serikat buruh tidak akan tinggal diam. Kami memilih untuk turun langsung ke lapangan melakukan upaya mitigasi agar PHK dapat dicegah. Jika pun PHK tak terhindarkan, kami pastikan hak-hak pekerja harus dibayar sesuai ketentuan," pungkas Said.


