Faktual.news – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah mengambil langkah strategis untuk memastikan proses aksesi Indonesia ke dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Kadin kini tengah bergerak cepat memetakan berbagai hambatan nyata yang dihadapi oleh para pelaku usaha di berbagai daerah guna menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih tajam dan aplikatif.
Langkah besar ini dilakukan dengan cara menghimpun aspirasi langsung dari Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) serta Anggota Luar Biasa (ALB), termasuk berbagai asosiasi sektoral. Fokus utamanya adalah mengidentifikasi persoalan krusial yang selama ini menghambat laju bisnis, mulai dari kerumitan perizinan, ketidakpastian regulasi, hingga tingginya biaya kepatuhan yang harus ditanggung pengusaha.

Ketua Komite Tetap BIAC-OECD Kadin Indonesia, Rinawati Prihatiningsih, menekankan pentingnya melibatkan pengalaman empiris pelaku usaha di lapangan. Menurutnya, reformasi kebijakan tidak boleh hanya berhenti pada penyesuaian teks aturan di atas kertas, melainkan harus memberikan dampak nyata yang bisa dirasakan langsung oleh dunia usaha.
"Kami ingin menghasilkan manfaat yang konkret bagi anggota, seperti regulasi yang lebih transparan, proses bisnis yang lebih efisien, serta terbukanya peluang investasi dan pasar yang lebih luas," ujar Rinawati dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengibaratkan proses aksesi OECD ini sebagai sebuah lari maraton reformasi yang menuntut konsistensi tinggi serta kolaborasi erat antara pemerintah dan sektor swasta. Dalam skema ini, pemerintah bertindak sebagai pemimpin proses, sementara pelaku usaha berperan memberikan bukti nyata mengenai bagaimana sebuah kebijakan diimplementasikan di lapangan.
Rinawati menambahkan bahwa kualitas sebuah reformasi harus diukur dari perubahan yang dirasakan perusahaan. Sebagai contoh, penyederhanaan birokrasi perizinan harus mampu memangkas waktu pelayanan, memberikan kejelasan persyaratan, dan menghilangkan prosedur yang berulang-ulang. Selain itu, Kadin juga menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap pelaku UMKM. Standar internasional yang ditetapkan OECD harus dibarengi dengan panduan yang mudah dipahami, pendampingan, serta masa transisi yang cukup agar pengusaha kecil tidak tergilas oleh perubahan standar.
Untuk menjaring data yang akurat, Kadin telah menyiapkan kuesioner komprehensif yang mencakup enam pilar utama: ketenagakerjaan dan keterampilan, integritas bisnis, tata kelola regulasi, digitalisasi dan data, transisi hijau, serta sektor investasi, pajak, dan keuangan.
Kadin juga meminta setiap Kadinda dan ALB untuk menyodorkan dua hingga tiga kasus prioritas yang disertai bukti konkret. Misalnya, jika terdapat keluhan mengenai lambatnya izin usaha, pengusaha harus menyertakan detail jenis izin, instansi terkait, kronologi, hingga dampak kerugian yang dialami terhadap produksi atau investasi.
"Kami membutuhkan masukan yang konkret dan dapat diverifikasi agar rekomendasi yang disusun Kadin Pusat benar-benar tepat sasaran," tegas Rinawati.
Data yang terkumpul nantinya akan dianalisis secara mendalam untuk membedakan mana kendala yang memerlukan perubahan undang-undang dan mana yang cukup diselesaikan melalui koordinasi antarinstansi. Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat Indonesia telah menyerahkan Initial Memorandum kepada OECD pada Juni 2025 sebagai bagian dari fase teknis penyesuaian kebijakan nasional dengan standar global.


