faktual.news – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 25 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi berbagai masalah telah dipulangkan ke tanah air. Angka yang memilukan ini termasuk 626 jenazah yang kembali dalam peti mati, menyoroti sisi gelap migrasi ilegal.
Menteri BP2MI Mukhtarudin membeberkan, total 25.403 pekerja migran bermasalah telah difasilitasi kepulangannya. Dari jumlah tersebut, 626 orang adalah jenazah, 45 orang dalam kondisi sakit, dan 165 lainnya mendapatkan layanan rehabilitasi di rumah sakit mitra BP2MI. Data ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Jumat 17 Juli.

Mukhtarudin menegaskan bahwa mayoritas kasus kepulangan ini, terutama yang melibatkan jenazah, berasal dari jalur nonprosedural atau ilegal. Ia menyebut hampir seluruh insiden tragis yang ditangani pemerintah berakar dari keberangkatan tanpa prosedur resmi. Kondisi ini menjadi beban berat dan pekerjaan rumah besar bagi BP2MI untuk menekan angka migrasi ilegal.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pelindungan KP2MI, melalui Rinardi, melaporkan upaya pencegahan yang signifikan. Sepanjang 2025, pihaknya berhasil mencegah keberangkatan 6.688 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berpotensi melalui jalur nonprosedural. Pencegahan ini dilakukan melalui 2.262 kegiatan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
KP2MI juga aktif melakukan pengawasan terhadap 192 lembaga penempatan pekerja migran, meliputi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Verifikasi pengajuan rekomendasi Council of Labor Affairs (CLA) untuk penempatan ke Taiwan telah dilakukan terhadap 226 P3MI. Selain itu, 14 kegiatan pengawasan terkait kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan juga dilaksanakan.
Dalam periode yang sama, KP2MI menerima 487 aduan dari PMI. Sebanyak 351 aduan atau sekitar 72 persen telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan. Dari penyelesaian aduan tersebut, pemerintah berhasil memfasilitasi pemenuhan hak-hak pekerja migran senilai kurang lebih Rp534 juta, termasuk pembayaran gaji yang tertunggak dan klaim asuransi.


