faktual.news – Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melontarkan gagasan berani. Ia meyakini penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan bakal menjadi pemicu dahsyat bagi daya beli masyarakat. Lebih dari itu langkah ini diprediksi akan menggenjot penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai PPN seiring meningkatnya aktivitas konsumsi barang dan jasa.
Said Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI dan Partai Buruh ini menegaskan bahwa kebijakan bebas pajak JHT harus dipandang sebagai investasi jangka panjang. Ini bukan sekadar potensi pengurangan penerimaan pajak sesaat namun merupakan strategi ekonomi yang menciptakan efek domino positif. "Usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya menyentuh aspek keadilan bagi para pekerja tetapi juga berpotensi besar memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional" ungkap Said dalam keterangan resmi tertulis Jumat 3 Juli.

Ia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang regulasi perpajakan JHT. Tujuannya agar kebijakan ini semakin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan maksimal bagi para pekerja. Saat ini berdasarkan ketentuan yang berlaku pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja telah dikenai tarif Pajak Penghasilan PPh Final sebesar 0 persen.
Fakta menariknya sekitar 95 persen peserta JHT sudah menikmati manfaat tanpa potongan pajak. "Angka 95 persen penerima manfaat JHT yang telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan keberpihakan pemerintah. Oleh karena itu saya berpendapat kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar semua penerima manfaat mendapatkan perlakuan yang setara" jelas Said Iqbal.
Jika mayoritas peserta sudah merasakan bebas pajak maka perluasan kebijakan ini kepada seluruh peserta JHT patut dipertimbangkan. Ini akan menjadi bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif. JHT pada dasarnya adalah tabungan hasil jerih payah pekerja yang terkumpul dari iuran selama masa kerja mereka. Manfaat yang diterima saat pensiun atau PHK memiliki peran krusial sebagai penopang hidup pekerja dan keluarganya.
"JHT dirancang sebagai instrumen jaminan sosial untuk memberi rasa aman. Semakin utuh manfaat yang diterima pekerja semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan" tambah Said.
Said memahami kekhawatiran pemerintah khususnya Kementerian Keuangan terkait kondisi fiskal negara. Namun ia menyoroti bahwa hanya sebagian kecil penerima manfaat JHT yang masih dikenai pajak. Ini membuka ruang diskusi untuk mengkaji dampak fiskal dan manfaat sosial jika pembebasan pajak diterapkan secara menyeluruh.
Pemerintah selama ini telah banyak memberikan insentif perpajakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Maka penyempurnaan kebijakan perpajakan JHT dapat dilihat sebagai wujud nyata penguatan keberpihakan negara terhadap pekerja. "Saya yakin pemerintah punya komitmen yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Semoga usulan bebas pajak JHT ini bisa jadi bagian dari penyempurnaan kebijakan yang adil dan berkelanjutan" harap Said.
Ia menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara pemerintah Kementerian Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan organisasi serikat pekerja. Tujuannya adalah menemukan formulasi kebijakan yang optimal bagi pekerja dan pembangunan nasional.
Said menegaskan pembebasan pajak JHT jangan hanya dipandang sebagai hilangnya penerimaan negara. Ada efek ekonomi berantai yang jauh lebih besar. "Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh dana itu umumnya tidak akan mengendap. Sebagian besar akan dipakai untuk kebutuhan hidup berbelanja biaya pendidikan anak kesehatan renovasi rumah atau modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi ini pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga memperkuat daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi" pungkasnya.


