faktual.news – Badan Gizi Nasional BGN baru-baru ini menguak sebuah fakta mengejutkan terkait proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis MBG. Meskipun seluruh pembayaran telah tuntas, ribuan unit motor tersebut hingga kini belum resmi tercatat sebagai aset negara. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah pusaran penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, motor-motor listrik yang sempat menjadi sorotan publik itu telah dibayar uang mukanya pada tahun 2025 senilai Rp243,9 miliar dan pelunasannya dilakukan pada tahun ini. Namun, penangguhan pencatatan motor listrik sebagai aset terjadi karena masih dalam proses investigasi mendalam oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Arumsari, kebijakan akuntansi ini diterapkan guna menjaga integritas laporan keuangan BGN selama kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola MBG masih bergulir. Pernyataan ini disampaikan Arumsari dalam rapat dengar pendapat BGN dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat pada Jumat 17 Juli lalu.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menjerat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal YAT Andri Mulyono sebagai tersangka. PT YAT sendiri merupakan penyedia motor listrik merek Emmo yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi pada konferensi pers Jumat 12 Juni lalu setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Kejagung menduga kuat adanya praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang di program MBG. Praktik ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara tetapi juga menghambat operasional pelaksanaan program. Total nilai kerugian yang diselidiki termasuk 21.801 unit motor listrik yang mencapai Rp1,03 triliun. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.


