faktual.news – Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani baru-baru ini mengungkapkan kabar gembira bagi para investor. Menurutnya, penyatuan sistem perizinan tenaga kerja asing (TKA) dalam satu pintu akan menjadi solusi ampuh mengatasi keraguan yang selama ini membayangi dunia investasi. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, yang menyatukan platform Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta aplikasi All Indonesia.
Rosan menjelaskan, dengan sistem terintegrasi ini, para pelaku usaha kini cukup mengajukan permohonan melalui OSS sebagai gerbang utama layanan. Meskipun demikian, kewenangan pemrosesan tetap berada di tangan kementerian terkait, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM. "Pengajuan memang melalui kami, namun proses verifikasi dan persetujuan akhir tetap menjadi ranah kementerian terkait. Setelah semuanya tuntas, barulah kembali ke kami untuk finalisasi," terang Rosan saat ditemui di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Rabu (9/9).

Dengan kemudahan dan kepastian yang ditawarkan sistem baru ini, Rosan optimis iklim investasi dan industri di Indonesia akan semakin membaik. Peningkatan kualitas layanan ini diharapkan mampu menarik lebih banyak Penanaman Modal Asing (PMA) atau Foreign Direct Investment (FDI), sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas bagi masyarakat.
Integrasi ini menjadikan OSS sebagai pusat layanan terpadu yang menghubungkan investasi, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Rencananya, sistem perizinan TKA yang terintegrasi ini akan mulai beroperasi penuh pada akhir September 2026. Rosan menambahkan, konsep "one stop service" serupa telah berhasil diterapkan di berbagai negara, khususnya dalam urusan perizinan pekerja asing. "Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian, karena fokus utama kami adalah menekan seminimal mungkin tingkat ketidakpastian," tegasnya.
Senada dengan Rosan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang hadir di lokasi yang sama juga menyoroti manfaat lain dari integrasi data ini. Menurutnya, penyatuan informasi dari ketiga kementerian akan mempermudah pemerintah dalam memantau perkembangan investasi yang sedang berjalan. "Pemerintah akan lebih mudah melacak proyeksi investasi serta distribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disetujui," jelas Yassierli. Ia menambahkan, "Integrasi data antar tiga kementerian ini adalah sesuatu yang sudah lama kami nantikan."


