faktual.news – Kabar gembira datang dari pemerintah yang siap menyuntikkan stimulus ekonomi di paruh kedua tahun 2026. Melalui kebijakan strategis ini, bea masuk impor untuk komponen pesawat serta Liquified Petroleum Gas (LPG) yang menjadi bahan baku vital industri petrokimia kini dipatok nol persen. Langkah ini diharapkan menjadi pendorong utama bagi sektor riil agar semakin bergairah.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. "Dengan berkurangnya beban biaya, kami berharap pelaku usaha dapat mempertahankan operasional mereka, meningkatkan efisiensi, dan tetap unggul dalam persaingan global," ujar Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7).

Secara spesifik, fasilitas bea masuk nol persen ini akan sangat menguntungkan industri MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) atau perawatan dan perbaikan pesawat. Seluruh barang dan bahan yang diperlukan untuk proses perbaikan dan pemeliharaan pesawat kini bebas bea impor. Ini berarti biaya operasional perusahaan MRO di dalam negeri bisa dipangkas signifikan, menjadikan layanan perawatan pesawat lokal jauh lebih kompetitif di mata dunia.
Tak hanya itu, sektor petrokimia juga merasakan dampak positifnya. Dengan tarif bea masuk nol persen untuk impor LPG, industri ini dapat memproduksi bahan baku dengan ongkos yang lebih hemat. Efisiensi ini tidak hanya menguntungkan industri petrokimia itu sendiri, melainkan juga akan merembet ke berbagai industri lain yang bergantung pada produk-produk petrokimia sebagai material dasarnya.
Kebijakan revolusioner ini telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2026 dan mulai efektif berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas bea masuk nol persen ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, mencakup pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan fasilitas bea masuk bagi industri MRO tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini merinci kriteria dan tata cara bagi perusahaan jasa industri reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang ingin mengklaim insentif fiskal ini.
Adapun kriteria perusahaan industri petrokimia yang berhak menikmati skema khusus impor LPG sebagai bahan baku diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan bea masuk nol persen melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Haryo menambahkan, dengan adanya efisiensi biaya produksi ini, pelaku industri diharapkan memiliki kelonggaran yang lebih besar untuk berinvestasi, memperluas kapasitas produksi, dan pada akhirnya, memperkuat posisi daya saing mereka di pasar.


