faktual.news – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI gencar memerangi maraknya penipuan lowongan kerja bagi calon pekerja migran Indonesia PMI. Hingga tahun 2025, operasi siber KP2MI berhasil menonaktifkan lebih dari dua ribu akun dan tautan daring yang terindikasi menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya masif pemerintah untuk melindungi warga negara dari jeratan sindikat perekrutan ilegal.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi mengungkapkan bahwa dari total 2.185 tautan yang berhasil diidentifikasi, sebanyak 2.109 di antaranya telah berhasil dihapus. Angka ini mencerminkan tingkat keberhasilan sekitar 97 persen dalam upaya pembersihan ruang digital. Meski demikian Rinardi menekankan bahwa perjuangan ini bersifat berkelanjutan. "Satu akun ditutup besok bisa muncul lagi beberapa yang baru. Namun kami berkomitmen untuk terus memerangi praktik ini," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Selain menyisir dunia maya KP2MI juga memperketat pengawasan terhadap lembaga penempatan pekerja migran. Sebanyak 192 institusi telah menjalani inspeksi langsung meliputi 137 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia P3MI dan 55 Lembaga Pelatihan Kerja LPK. Pengawasan tidak langsung juga dilakukan melalui verifikasi rekomendasi Council of Labor Affairs CLA Taiwan terhadap 226 P3MI. Dalam dua tahun terakhir KP2MI bahkan menerbitkan 185 surat keterangan bebas permasalahan bagi calon pekerja migran.
Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut diperkuat melalui 14 kegiatan pengawasan jaminan sosial. Tak hanya itu upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural juga digalakkan. Sepanjang tahun 2025 tercatat 6.668 calon pekerja migran berhasil diselamatkan dari jalur ilegal melalui 2.262 kegiatan pencegahan yang tersebar di pusat dan daerah.
Di ranah penindakan KP2MI tidak segan menjatuhkan sanksi. Sebanyak 23 P3MI telah menerima hukuman administratif. Rinciannya sembilan P3MI dikenai sanksi administratif lima telah menyelesaikan masa sanksinya dua dicabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia SIP3MI dan empat direkomendasikan untuk mencairkan dana deposito guna mengganti kerugian para pekerja migran.
Lebih lanjut 24 terduga pelaku perekrutan ilegal telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. KP2MI juga memfasilitasi pendampingan hukum bagi 115 calon pekerja migran yang menjadi korban. Berkat tindakan tegas ini lebih dari dua miliar rupiah biaya proses penempatan berhasil dikembalikan kepada calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan. Ini menjadi bukti nyata komitmen KP2MI dalam memulihkan hak-hak para korban penipuan.


