faktual.news – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi atau LPDB Koperasi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pembiayaan tanpa biaya sepeser pun. Seluruh tahapan pengajuan dana bergulir dipastikan gratis dari awal hingga akhir. Lembaga ini juga secara tegas menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pungutan liar gratifikasi atau penipuan yang mengatasnamakan LPDB Koperasi.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan dana mulai dari penyampaian proposal hingga pencairan dana dilakukan secara transparan dan profesional. Ia menekankan tidak ada biaya administrasi uang pelicin komisi atau bentuk pungutan lain yang dibebankan kepada pemohon.

Deva Rachman mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan. "Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan meminta sejumlah uang dengan dalih dapat mempercepat proses atau menjamin pembiayaan disetujui dipastikan itu adalah modus penipuan dan bukan bagian dari prosedur resmi LPDB Koperasi" tegasnya pada Selasa 30 Juni. LPDB Koperasi akan memberikan sanksi berat terhadap setiap pelanggaran baik yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun oknum internal yang terbukti terlibat dalam praktik pungli gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menambahkan bahwa integritas dan tata kelola yang baik adalah prinsip utama dalam menjalankan amanah pemerintah untuk memperkuat ekosistem koperasi nasional. Untuk memastikan hal tersebut LPDB Koperasi terus mengoptimalkan sistem pengawasan melalui digitalisasi layanan pengendalian internal manajemen risiko audit serta kanal pengaduan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik tercela.


