faktual.news – Era baru bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Pulau Jawa akan segera tiba. Mulai paruh kedua tahun 2026, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta diwajibkan untuk memadukan produk BBM mereka dengan bioetanol sebesar 5 persen. Kebijakan revolusioner ini digariskan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi mendorong energi hijau.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan amanat dari Menteri ESDM dan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Penekanan utama ada pada BBM non-subsidi, menandakan perubahan signifikan dalam lanskap energi tanah air.

Langkah ini bukanlah hal baru bagi semua pihak. Pertamina, misalnya, telah lebih dulu mengimplementasikan konsep serupa melalui produk Pertamax Green yang memadukan Pertamax dengan bioetanol. Ke depan, SPBU swasta juga akan memanfaatkan infrastruktur milik Pertamina untuk proses pencampuran ini. Regulasi pelaksana yang lebih rinci terkait hal ini dijadwalkan akan diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri pada bulan ini.
Kesiapan pasokan bioetanol juga menjadi perhatian. Eniya mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada tiga perusahaan yang memiliki kapabilitas memproduksi bioetanol dengan standar kualitas bahan bakar atau fuel grade, mencapai kemurnian di atas 99 persen. Tiga produsen ini akan menjadi bagian integral dari mandat baru ini, dengan volume pasokan yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan menteri.


