faktual.news – Dunia investasi global kembali diwarnai kabar penting dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga penyedia indeks terkemuka dunia itu memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pembekuan terhadap saham-saham Indonesia. Keputusan ini, yang diumumkan pada Selasa (7/7), berarti tidak akan ada penambahan emiten Tanah Air ke dalam indeks global MSCI untuk Tinjauan Indeks Agustus 2026 mendatang.
MSCI secara resmi menyatakan akan terus memberlakukan kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya. Ini mencakup pembekuan terhadap perubahan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS) untuk saham-saham di pasar modal Indonesia.

Tidak hanya itu, MSCI juga menegaskan tidak akan ada penambahan saham-saham Indonesia ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI). Penyesuaian segmen ukuran indeks, seperti perpindahan saham dari kategori Small Cap ke Standard, juga dipastikan ditiadakan.
Lebih lanjut, saham-saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka High Shareholding Concentration (HSC) akan tetap dihapus dari daftar indeks global MSCI. Dalam penentuan estimasi free float emiten Indonesia, MSCI akan terus menggunakan acuan keterbukaan kepemilikan saham sebesar 1 persen. Kebijakan ini mengindikasikan bahwa MSCI masih mempertahankan pandangan konservatif terhadap beberapa aspek pasar modal Indonesia.


